BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Pengertian
dan Klasifikasi Bank.
Bank adalah suatu badan usaha yang
bergerak di bidang keuangan atau jasa keuangan. Produk utama yang biasa
dilayani berupa simpaan giro, tabungan maupun deposito. Bank juga digunakan
sebagai tempat untuk simpan pinjam atau kredit bagi warga masyarakat yang
membutuhkan dana pinjaman. Fungsi lain dari bank adalah sebagai tempat
pertukaran mata uang, perpindahan uang (transfer), sebagai tempat pembayaran
maupun setoran.
Arti bank menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998
tanggal 10 November 1998 tentang perbankan (pasal 1 ayat 2).
Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk
meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 1 ayat 3 bahwa
bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun
secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas
pembayaran.
Definisi bank
yang tertuang dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31 tentang perbankan, yaitu :Bank adalah suatu lembaga yang
berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan
dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi
memperlancar lalu lintas pembayaran.
Sehingga secara umum dapat disimpulkan bahwa
pengertian bank adalah merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dengan bidang keuangan
dimana kegiatan utamanya adalah menghimpun dana, menyalurkan dana dan memberikan
jasa bank lainnya atas dasar kepercayaan yang telah diperolehnya.
Klasifikasi bank.
A. Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
* Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
* Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
* Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
* Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
* Memelihara stabilitas moneter;
* Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
* Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
* Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
* Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
* Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
* Memelihara stabilitas moneter;
* Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
* Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
B. Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.
• Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
• Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
• Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
• Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
• Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
• Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
C. Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan
jasa.
• Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
• Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
• Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
1.2 Sifat
Industri Perbankan.
Sifat
khusus industri perbankan, ada dua yaitu:
1. Sebagai salah satu sub-sistem
industri jasa keuangan. Bank bisa disebut juga sebagai jantung jasa keuangan.
Disebut sebagai jantung, karena bank sebagai motor penggerak roda perekonomian
suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat perekonomian
suatu negara. Jika perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami suatu
masalah keterpurukan, hal ini adalah indikator perekonomian negara yang sedang
sakit.
2. Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada
kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan
masyarakat (fiduciary financial institution) adalah segala-galanya bagi bank.
Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “rush” dan akhirnya
koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan
sebagai akibat krisis kepercayaan. Pada dua sifat khusus industri perbankan
tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh
pemerintah. Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan
memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara
serta kepercayaan kepada masyarakat yang harus dijaga. Sementara, akar masalah
perbankan di Indonesia sebenarnya bisa ditelusuri dari kebijakan umum tentang
perbankan. Arah kebijakan tersebut adalah liberalisasi yang monumental yaitu
liberalisasi perbankan 1 Juni 1983 dan Paket Oktober (Pakto)1988. Dari beberapa sifat tersebut, bank merupakan
perantara antara mereka yang kelebihan dana dan disimpan (deposan) dan mereka
yang membutuhkan dana (debitur), ladi hakikatnya bank tidak mengelola modal
atau uangnya sendiri. Karena itu dalam industri perbankan berlaku ketentuan
universal yang mengacu pada standard Bank for International Settlement (BIS)
yaitu rasio kecukupan modal sendiri terhadap total modal atau lazim dikenal
dengan aipital adequacy ratio (CAR) minimum 8 %, yang kemudian secara bertahap
wajib ditingkatkan menjadi 10% dan 12%. Ini sebagai pengalaman pahit bagi BI
agar penelusuran akar masalah Bank Century khususnya, dan bank-bank lain yang
sedang atau akan terjadi serta bagaimana langkah seharusnya yang ditempuh tetap
penting dilakukan secara prudent supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.
1.3 Fungsi dan
Peranan Bank Secara Umum.
Secara umum fungsi bank adalah
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat
untuk berbagai tujuan atau fungsi Financial Intermediary.
Fungsi bank ini dikemukakan oleh Susilo, Triandoro dan Santoso (2006:9).
Fungsi utama bank secara spesifik dibagi menjadi 3 yaitu:
• Agent of Trust
• Agent of Development
• Agent of Service
1.
Agent of Trust
Kepercayaan adalah kunci dan dasar
utama kegiatan perbankan ini (trust). Kepercayaan
disini meliputi kegiatan menghimpun dana dari masyarakat maupun dalam
penyalurannya kembali ke masyarakat atau bank lain. Kunci utama masyarakat mau
menitipkan dana yang mereka miliki kepada bank apabila sudah dilandasi atas
dasar kepercayaan kepada bank tersebut. Masyarakat sudah yakin dan percaya dana
yang mereka titipkan akan aman dan dapat diambil sewaktu-waktu tanpa adanya
ketakutan bank akan bangkrut atau tidak bisa diambil kembali. Begitu pula bank
dalam menyalurkan dana titipan tersebut untuk dipinjamkan kepada debitur juga
atas asas kepercayaan. Dimana bank tidak akan khawatir debitur akan
menyalahgunakan dana yang telah dipinjamkan kepada mereka karena bank percaya
debitur memiliki kemampuan untuk membayar sesuai perhitungan yang masuk akal.
Dan bank percaya bahwa debitur akan memiliki niat untuk membayar meskipun saat
jatuh tempo.
Agar masyarakat mau menyimpan
uangnya di bank, maka pihak perbankan memberikan balas jasa kepada si
penyimpan. Balas jasa tersebut dapat berupa bunga, bagi hasil, hadiah,
pelayanan dan lain-lain. Semakin tinggi balas jasa yang diberikan akan menambah
minat masyarakat untuk menyimpan uangnya.
2.
Agent of Develompment
Sektor riil dan sektor moneter
adalah dua hal perekonomian yang tidak dapat dipisahkan, saling berinteraksi
dan saling mempengaruhi. Jika salah satunya bekerja kurang baik maka
berpengaruh juga pada kurang baik pada sisi lainnya.
Disini bank difungsikan memberikan kegiatan yang
memungkinkan masyarakat melakukan investasi, distribusi serta konsumsi/jasa
dimana semua kegiatan tersebut tidak dapat terpisahkan dari penggunaan uang.
Jika semua kegiatan itu berjalan lancer tentu akan banyak membantu dalam
pembangunan perekonomian masyarakat.
3.
Agent of Service
Selain kegiatan utama bank
menghimpun dan menyalurkan uang, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan
lainnya kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat dengan kegiatan
perekonomian masyarakat secara umum. Jasa disini berupa pengiriman uang, barang
berharga, pemberian jaminan bank maupun penyelesaian tagihan.
Fungsi bank umum oleh Crosse & Hempel : 1980
1.
Penciptaan
Uang
2.
Mendukung
kelancaran mekanisme pembayaran
3.
Penghimpunan
dana simpanan masyarakat
4.
Mendukung
kelancaran transaksi internasional
5.
Penyimpanan
barang-barang berharga
6.
Pemberian
jasa-jasa lainnya
1.4 Peranan
Bank Indonesia dalam Perbankan.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia
memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima
peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem
keuangan itu adalah:
1. Bank Indonesia memiliki tugas
untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam
operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan
moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas
moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan
cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh
karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah
menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting
framework.
2. Bank Indonesia memiliki peran vital
dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan.
Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang
dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat
menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk
mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan
perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui
kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada
menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki
stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan
dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan.
Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank
Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan
Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
3. Bank Indonesia memiliki kewenangan
untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila
terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu
peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang
cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut
dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk)
sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia
mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem
pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan
sistem pembayaran yang bersifat real time atau
dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement)
yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai
otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian
untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
4. Melalui fungsinya dalam riset dan
pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai
mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor
kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem
keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan
indikator macroprudential untuk mendeteksi
kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya
akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah
yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
5. Bank Indonesia memiliki fungsi
sebagai jaring pengaman sistim
keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR
merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola
krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi
sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis.
Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan
berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi
normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus
menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko
sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan
likuiditas tersebut.
1.5 Deregulasi
Perbankan Indonesia.
Deregulasi
perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di
antaranya: memberikan kebebasan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga
deposito. Kemudian dilanjutkan dengan dihapusnya campur tangan Bank Indonesia
terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan
ini dimaksudkan untuk menarik minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di
masa yang akan datang.
Lima tahun
kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) Pakto 88 adalah aturan
paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan.
Contohnya, Jika seorang pengusaha hanya memiliki modal Rp 10 milyar maka
seorang pengusaha tersebut dapat membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing
lama maupun bank-bank baru, diijinkan untuk membuka cabangnya di enam kota.
Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan.
Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik
negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa
bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat
itu dipermudah. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di
Indonesia.
Banyaknya jumlah
bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan
tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk
mencari keuntungan, di sisi lain, keamanan penyaluran dana terabaikan dan
akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket
Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu
tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan
perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8
persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya
peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi
aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu,
tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang
diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta,
dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu,
lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden
Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor
14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan
perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan
soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing.
Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan
pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi
berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di
bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi
sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan
koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan
Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan
kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa
bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy
ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -sesuai dengan ketentuan
adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan
loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang
terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang
ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank
Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu
persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat
banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
BAB
II
PENGENALAN
LAPORAN KEUANGAN PERBANKAN
2.1 Neraca Bank.
Neraca Bank adalah ikhtisar yang
menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri suatu badan usaha pada
saat tertentu. Disebut neraca karena kenyataannya terjadi keseimbangan antara
harta di satu pihak dengan kewajiban dan modal di pihak lain (balance sheet).
Defini lain dari neraca bank yaitu laporan secara systematis yang menggambarkan
posisi keuangan dari suatu perusahaan meliputi Assets (harta), Liabilities
(hutang) dan Capital (modal).
Neraca umumnya dibuat pada akhir periode akuntansi (akhir tahun) dan akhir periode (bulanan) dan dalam system akuntansi komputer neraca dapat dususun setiap saat bila diperlukan dan metode akuntansi perpetual memungkinkan neraca dapat divisual setiap saat.
Isi/ elemen neraca bank terdiri dari :
Neraca umumnya dibuat pada akhir periode akuntansi (akhir tahun) dan akhir periode (bulanan) dan dalam system akuntansi komputer neraca dapat dususun setiap saat bila diperlukan dan metode akuntansi perpetual memungkinkan neraca dapat divisual setiap saat.
Isi/ elemen neraca bank terdiri dari :
1. Kelompok
Aset:
· Aset Lancar
· Investasi jangka panjang
· Aset tetap
· Aset yang tidak berwujud
· Aset lain-lain
2. Kelompok
Kewajiban:
· Kewajiban lancar
· Kewajiban jangka panjang
· Kewajiban lain-lain
3. Kelompok
Ekuitas:
· Modal saham
· Agio/disagio saham
· Cadangan-cadangan
· Saldo laba
Contoh Neraca Bank:
2.2 Laporan Rugi/Laba Bank.
Berdasarkan Undang -
Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34, setiap bank diwajibkan
menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba / rugi
berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut
Bambang Riyanto pengertian laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan
keuangan suatu perusahaan, dimana neraca ( Balance Sheet) mencerminkan nilai
aktiva, hutang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu dan laporan
laba rugi (Income Statement ) mencerminkan hasil - hasil yang dicapai
dalam suatu periode tertentu biasanya meliputi periode 1 tahun.
Dan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan dan susunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan akan informasi yang berguna dalam membuat keputusan bagi pihak - pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang disusun dan disajikan sebagai data tahunan kepada semua pihak yang berkepentingan pada hakekatnya mempunyai keterbatasan dalam memberikan gambaran tentang keadaan keuangan dan potensi laba. Untuk mengatasinya diperlukan suatu laporan untuk beberapa periode, yaitu dengan menyusun laporan keuangan yang diperbandingkan.
Dan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan dan susunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan akan informasi yang berguna dalam membuat keputusan bagi pihak - pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang disusun dan disajikan sebagai data tahunan kepada semua pihak yang berkepentingan pada hakekatnya mempunyai keterbatasan dalam memberikan gambaran tentang keadaan keuangan dan potensi laba. Untuk mengatasinya diperlukan suatu laporan untuk beberapa periode, yaitu dengan menyusun laporan keuangan yang diperbandingkan.
Unsur-unsur dan Isi laporan laba rugi biasanya
terdiri dari:
• Pendapatan dari penjualan
o Dikurangi Beban pokok penjualan
• Laba/rugi kotor
o Dikurangi Beban usaha
• Laba/rugi usaha
o Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
• Laba/rugi sebelum pajak
o Dikurangi Beban pajak
• Laba/rugi bersih
• Pendapatan dari penjualan
o Dikurangi Beban pokok penjualan
• Laba/rugi kotor
o Dikurangi Beban usaha
• Laba/rugi usaha
o Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
• Laba/rugi sebelum pajak
o Dikurangi Beban pajak
• Laba/rugi bersih
2.3 Laporan Kualitas Aktiva Produktif.
Elemen dari laporan kualitas aktiva produktif adalah :
• Pihak
Terkait
1. Penempatan pada Bank Lain
2. Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia
3. Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4. Penyertaan pada pihak ketiga
a. Pada perusahaan keuangan non-bank
b. Dalam rangka restrukturisasi kredit
5. Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6. Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
1. Penempatan pada Bank Lain
2. Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia
3. Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4. Penyertaan pada pihak ketiga
a. Pada perusahaan keuangan non-bank
b. Dalam rangka restrukturisasi kredit
5. Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6. Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
• Pihak
Tidak Terkait
1. Penempatan pada Bank Lain
2. Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia
3. Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4. Penyertaan pada pihak ketiga
a. Pada perusahaan keuangan non-bank
b. Dalam rangka restrukturisasi kredit
5. Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6. Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
7. PPAP yang wajib dibentuk
8. PPAP yang telah dibentuk
9. Total Asset bank yang dijaminkan :
a. Pada Bank Indonesia
b. Pada Pihak Lain
10. Persentase KUK terhadap total kredit
11. Persentase Jumlah Debitur KUK terhadap Total Debitur
1. Penempatan pada Bank Lain
2. Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia
3. Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4. Penyertaan pada pihak ketiga
a. Pada perusahaan keuangan non-bank
b. Dalam rangka restrukturisasi kredit
5. Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6. Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
7. PPAP yang wajib dibentuk
8. PPAP yang telah dibentuk
9. Total Asset bank yang dijaminkan :
a. Pada Bank Indonesia
b. Pada Pihak Lain
10. Persentase KUK terhadap total kredit
11. Persentase Jumlah Debitur KUK terhadap Total Debitur
Contoh Laporan
Kualitas Aktiva Produktif:
2.4 Laporan
Komitmen dan Kontijensi.
Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa
janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan
apabila suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.
Jenis Komitmen ada 2 :
1. Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau
pihak lain.
2. Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.
Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan.
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.
Isi/elemen laporan komitmendan koatigensi:
-Tagihan Kontingensi
1. Garansi dari bank lain
1.1 Bank Garansi
1.2 Jaminan Risk Sharing
1.3 Jaminan Lainnya
2. Pembelian Opsi Valuta Asing
3. Pendapatan bunga dalam penyelesaian Jumlah Tagihan Kontinjen
-Kewajiban Kontingensi
1. Garansi yang diberikan
1.1 Penerbitan Jaminan
1.1.1 Bank Garansi
1.1.2 Risk Sharing
1.1.3 Standby L/C
1.1.4 Bid Bonds
1.1.5 Lainnya
1.2 Akseptasi atau endosmen surat berharga
1.3 Lainnya
2. L/C yang revocable dan masih berjalan dalam rangka impor ekspor
3. Penjualan Opsi Valuta Asing
Jenis Komitmen ada 2 :
1. Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau
pihak lain.
2. Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.
Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan.
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.
Isi/elemen laporan komitmendan koatigensi:
-Tagihan Kontingensi
1. Garansi dari bank lain
1.1 Bank Garansi
1.2 Jaminan Risk Sharing
1.3 Jaminan Lainnya
2. Pembelian Opsi Valuta Asing
3. Pendapatan bunga dalam penyelesaian Jumlah Tagihan Kontinjen
-Kewajiban Kontingensi
1. Garansi yang diberikan
1.1 Penerbitan Jaminan
1.1.1 Bank Garansi
1.1.2 Risk Sharing
1.1.3 Standby L/C
1.1.4 Bid Bonds
1.1.5 Lainnya
1.2 Akseptasi atau endosmen surat berharga
1.3 Lainnya
2. L/C yang revocable dan masih berjalan dalam rangka impor ekspor
3. Penjualan Opsi Valuta Asing
Contoh Laporan
Komitmen dan Kontijensi
https://radityakurnianto.wordpress.com/college-assignments/6th-semester/pengertian-laporan-komitmen-dan-kontingensi-isielemen-laporan-komitmendan-koatigensi-dan-contohnya/
Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
BalasHapusTapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.