BAB
I
MANAJEMEN
AKTIVA DAN PASIVA BANK.
1.1 Manajemen Sumber Dana.
Pengertian sumber
dana bank adalah
usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada
bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya.
Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh
karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Sumber
dana yang terlihat pada sisi pasiva neraca atau yang disebut juga dengan
manajemen pasiva (liability management) adalah suatu proses dimana bank
berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman
di pasar uang atau denga menerbitkan intrumen utang untuk digunakan secara
menguntungkan terutama untuk memenuhi alokasi yang produktif.
Secara
umum manajemen pasiva mencakup aktivitas di dalam rangka mengumpulkan dana dari
masyarakat dan sumber lainnya dengan menetapkan komposisi dana tersebut sesuai
dengan yang diinginkan atau dibutuhkan oleh bank. Dalam arti sempit, manajemen
pasiva diartikan dengan kebutuhan likuiditas , yaitu aktifitas dalam mencari
dana pada waktu diperlukan.
Keberhasilan
bank dalam menghimpun dana atau mobilisasi dana sangat dipengaruhi oleh
beberapa faktor antara lain:
1)
Kepercayaan masyarakat pada bank, yang terlihat dari kinerja, kapabilitas,
integritas serta kredibilitas manajemen bank
2)
Ekspektasi, yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima nasabah
dibandingdengan alternative investasi lainnya dengan tingkat risiko yang sama.
3)
Keamanan, yaitu jaminan oleh bank atas dana nasabah
4)
Ketepatan waktu pengembalian simpanan nasabah harus selalu tepat waktu
5)
Pelayanan yang cepat, akurat, dan fleksible
6)
Pengelolaan dana bank yang hati-hati
Tujuan
Manajemen Dana:
1.
Mendapatkan
profit/pendapatan yang maksimal bagi pemegang saham
2.
Menyediakan
aktiva lancar dan kas yang mencukupi
3.
Menyediakan
cadangan apabila kas tidak mencukupi
4.
Memenuhi
kebutuhan masyarakat untuk kredit
5.
Mengelola
kegiatan bank secara berhati‐hati
karena berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat.
1.1.1
Dana
yang bersumber dari bank itu sendiri.
Dana sendiri atau lazim disebut
dengan dana pihak kesatu yang berasal dari pemegang saham atau pemilik. Pada
dasarnya setiap bank akan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah dana
sendiri, selain untuk memenuhi kewajiban menyediakan modal minimum (CAR =
Capital Adequancy Ratio) juga untuk memperkuat kemampuan ekspansi dan bersaing.
Adapun pencarian dana
yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.
1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.
1.1.2
Dana
yang berasal dari masyarakat luas.
Sumber
dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat,
baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan
berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
1. Simpanan giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
2. Simpanan tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
1. Simpanan giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
2. Simpanan tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
Faktor-faktor tingkat Tabungan, antara lain:
• Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
• Tinggi rendahnya suku bunga bank
• Adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
3. Simpanan deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.
1.1.3
Dana
yang berasal dari lembaga lain.
Dalam
praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan
dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari
sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi
tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.
1.2
Manajemen Penggunaan Dana.
1.2.1
Alokasi dana pada cadangan primer.
Prioritas pertama ini digunakan untuk memenuhi kewajiban
pemeliharaan/penyediaan likuiditas wajib minimum untuk keperluan operasi bank
sehari‐hari termasuk untuk
memenuhi semua penarikan simpanan dan permintaan kredit oleh nasabah. Disamping
itu primary reserve ini digunakan untuk menyelesaikan kliring antar
bank dan kewajiban lainnya yang harus segera dibayar. Primary
reserve ini terdiri dari:
· Uang kas yang ada dalam bank
· Saldo rekening pada bank
sentral,d an bank-bank lainnya
· Warkat-warkat yang ada dalam proses
penagihan
1.2.2
Alokasi dana pada cadangan sekunder.
Cadangan Sekunder (Secondary Reserve) untuk memenuhi :
· Likuiditas
musiman dan kebutuhan kas jangka pendek
· Kebutuhan
yang sulit diprediksi sebelumnya
· Kredit
jangka panjang
Bentuk : SBI, SBPU, Sertifikat
Deposito, Commercial Paper (CP).
1.2.3
Kredit.
Merupakan suatu fasilitas
keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk
membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU
No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalahpenyediaan uang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika
seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Ketika bank memberikan
pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali.
Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh),
dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait
dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay)
nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut
terdiri dari Character (kepribadian),Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral (jaminan),
dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut
sebagai 5C (panca C).
1.2.4
Investasi
jangka panjang.
Dengan
membeli saham / obligasi. Dana yang diperlukan untuk Investasi dalam
aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya
diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini
perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya
obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
BAB II
JASA – JASA BANK (FEE
BASE INCOME)
Jasa-jasa
bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk
memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap
jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik
nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan
dari satu bank saja. Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik
perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut
dengan fee based. Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain : 1.
biaya adminstrasi (c/: adm kredit ) 2. biaya kirim (c/: biaya transfer) 3.
biaya tagih (c/: biaya kliring) 4. biaya provisi dan komisi (c/: jasa
kredit/transfer) 5. biaya sewa (c/: sewa safe deposit box) 6. biaya iuran (c/:
biaya kartu kredit) 7. biaya lain-lain.
2.1 Inkasso.
Secara
umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam
negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
akan lebih lama.
2.2
Transfer.
Transfer
merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun
ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung
kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan
besar kecilnya biaya pengiriman.
2.3 Safe
Deposit Box.
SDB
merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak
untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
2.4
Letter of Credit.
L/C
adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar
arus barang dalam kegiatan ekspor-impor LC merupakan suatu pernyataan dari bank
atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang
tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).
2.5
Traveller Cheque.
Travellers
cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya
digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek Wisata ini biasanya diterbitkan
dengan nominal tertentu.
Keuntungan
:
memberikan kemudahan berbelanja
mengurangi resiko kehilangan uang
memberikan rasa percaya diri
dapat
dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun
Sumber: