Senin, 23 Maret 2015

Tata Kerja, Prosedur, dan Sistem Kerja



TATA KERJA, PROSEDUR KERJA,
     DAN  SISTEM KERJA

I.                Pengertian.
a.     Tata Kerja            : merupakan cara melaksanakan suatu pekerjaan
dengan benar dan berguna atau bisa      
 mencapai tingkat efisien yang maksimal.

b.     Prosedur Kerja      : merupakan tahapan dalam tata kerja yang harus
 dilalui suatu pekerjaan baik mengenai darimana
 asalnya dan mau menuju mana, kapan pekerjaan
 tersebut harus diselesaikan maupun alat apa yang
 harus digunakan agar pekerja tersebut dapat
 diselesaikan.
c.      Sistem Kerja           : merupakan susunan antara tata kerja dengan
 prosedur  yang  menjadi satu sehingga membentuk
 suatu pola tertentu dalam menyelesaikan suatu
 pekerjaan.
Ketiganya merupakan satu kesatuan yang bulat artinya ketiganya merupakan  tindak lanjut dalam rangka pelaksanaan suatu bidang pekerjaan tertentu. Jadi dengan adanya sistem kerja, tata kerja dan prosedur kerja menjadikan pelak­ sanaan fungsi manajemen dan kebijaksanaan pimpinan menjadi lebih terarah, terkoordinir dan terkontrol dengan baik.







ll.  Prinsip – prinsip Pemakaian Tata Kerja, Prosedur, dan Sistem Kerja.

Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam memakai tata kerja, prosedur dan sistem kerja pada suatu instansi adalah sebagai berikut:  
1.      Tata kerja, prosedur kerja, dan sistem tata kerja harus disusun dengan memperhatikan segi tujuan, fasilitas, peralatan, material, biaya, dan waktu yang tersedia serta segi luas, macam dan sifat dari tugas atau pekerjaan.

2.      Untuk mempersiapkan hal-hal itu dengan setepat-tepatnya maka haruslah terlebih dahulu dipersiapkan  adanya penjelasan tentang tujuan pokok organisasi, skema, klasifikasi jabatan, analisa jabatan, unsur kegiatan organisasi dan semacamnya.

3.      Pilih salah satu pokok bidang tugas yang akan dibuat bagan prosedumya.

4.      Selanjutnya harus dibuat dan dijelaskan daftar dari tiap-tiap detail pekerjaan yang harus dilakukan berikut lamanya waktu yang diperlukan untuk melaksanakan bidang tugas yang termaksud.

5.      Dalam penetapan tahap demi tahap dalam rangkaian pekerjaan maka antara tahap yang satu dengan tahap berikutnya harus betul­ betul terdapat  saling hubungan yang sangat erat yang keseluruhannya menuju ke arah satu tujuan.

6.      Setiap tahap harus betul-betul merupakan suatu kerja yang nyata dan perlu untuk pelaksanaan dan penyelesaian seluruh tugas atau pekerjaan yang dimaksud

7.      Di  samping itu harus ditetapkan pula skill atau kecakapan dan ketrampilan   tenaga kerja yang diperlukan untuk penyelesaian bidang tugas termaksud.     Jadi ini dimaksudkan untuk tidak memperpanjang prosedur kerja. Dengan kata lain prosedur kerja disusun bukan berdasarkan jumlah (quantity) tenaga kerja  yang ada. Melainkan berdasarakan skill (quality) tenaga kerja yang  dibutuhkan untuk dapat menyelesaikan suatu bidang pekerjaan tertentu.

8.      Tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja harus disusun sedemikian rupa se­ hingga memiliki stabilitas dan fleksibelitas (stability  and flexibility). Stabilitas maksudnya bahwa sistem, tata kerja dan prosedur kerja itu harus mengandung   unsur tetap sehingga menjamin kelancaran dan kemantapan kerja. Adapun fleksibelitas artinya bahwa dalam pelaksanaannya tidak kaku tetapi harus   luwes yaitu masih memungkinkan diadakannnya saling pergantian tugas,   sehingga misalnya salah seorang tidak masuk atau kebetuIan salah satu mesin  macet, maka pekerjaan harus tetap dapat terlaksana dan diselesaikan.

9.      Perlu diperhatikan bahwa penyusunan sistem, prosedur dan tata kerja harus selalu disesuaikan dengan kemajuan jaman dan teknologi, jadi harus dijaga updatednessnya.

10.  Untuk penggambaran tentang penerapan sesuatu prosedur tertentu sebaiknya dipergunakan tanda-tanda atau simbol dan skema atau bagan prosedur dengan setepat-tepatnya. Bagan  semacam ini sering  disebut sebagai skema arus kerja (work flow chart) atau skerna proses kerja (work prosedures chart).

11.  Dan untuk menjamin penerapan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja yang setepat-tepatnya, maka adanya buku-buku pedoman (manuals) tentang hal-hal itu mutlak perlu dipersiapkan, untuk itu maka adanya staf khusus.


Source: http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pengantar_organisasi_dan_metode/bab4_tata_kerja_prosedur_kerja_dan_sistem_kerja.pdf