A.
Warga Negara.
Warga
Negara yaitu seseorang yang secara resmi merupakan anggota
dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Dan seorang warga negara mempunyai hak
memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Pengertian
warga negara dari pendapat ahli:
§
A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga
negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik
ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang
yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
§
Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara
dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai
kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan
kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
§
UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara
republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan
dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku
sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia
Dari ketiga
pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara adalah sebagai
sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau
perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal
balik terhadap negaranya.
Seseorang
warga negara indonesia (WNI) adalah warga negara
Republik Indonesia yang diakui oleh UU, dan orang yang diakui oleh UU sebagai
warga negara republik indonesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
sesuai dengan kabupaten atau provinsi tempat ia tinggal.
B.
Negara.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara menurut para ahli
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Tugas utama negara:
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan
yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme
yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Unsur-unsur Negara:
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami
wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena
rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk
dan bukan penduduk.
b. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal
rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang
sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah
suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah
negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah,
laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas
menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan
berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan
tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat
serta pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari
negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka
tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin
hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat
de facto dan ada yang bersifat de jure.
C.
Hubungan Negara dan Warga Negara.
Negara memiliki hubungan emosional yang kuat dengan
warga negara. Tidak perlu ada pemaksaan atau aturan resmi yang mewajibkan warga
negara membela negaranya. Karena hubungan emosional yang kuatlah, warga negara
tentunya tidak akan terima bila negaranya mengalami keadaan buruk. Negara harus
dapat memenuhi hak warga negaranya. Sementara itu, warga negara juga harus
menyelesaikan tugas sebagai warga negara yang baik. Barulah dapat hak warga
negara.
1.
Memperkenalkan Budaya Bangsa
Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan
warga negara akan membentuk rasa cinta tanah air. Rasa inilah yang mendorong
warga negara bangga dengan segala hal yang berasal dari negaranya. Secara tidak
sadar, mereka akan sangat loyal dengan segala produk rumah tangga yang berasal
dari produksi dalam negeri.
Lebih dari itu, seorang warga negara yang telah
memiliki keterikatan emosional dengan negaranya akan memperkenalkan budaya
bangsanya ke orang-orang luar negeri tanpa disuruh pemerintah.
2.
Taat Aturan Negara
Warga negara yang sudah terikat emosionalnya dengan
negara secara spontan juga akan membantu negara menegakkan hukum. Contoh bentuk
perwujudannya adalah dengan menjaga kelakuan agar tetap tertib bermasyarakat,
menegur anggota masyarakat yang melanggar aturan negara dan membantu aparat
negara bila dimintai bantuan.
3.
Berusaha Mengharumkan Nama Negara
Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan
warga negaranya akan memacu usaha pengharuman nama baik. Warga negara yang baik
akan selalu menjaga kelakuannya dalam bermasyarakat, baik di wilayah dalam atau
luar negeri.
0 komentar:
Posting Komentar